Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Gagalkan Penyelundupan Kacang Tanah Ilegal 49,85 Ton di Jakut

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 16 September 2026 |21:10 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan Kacang Tanah Ilegal 49,85 Ton di Jakut
Polisi Gagalkan Penyelundupan Kacang Tanah Ilegal (foto: freepik)
A
A
A

JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar kasus dugaan penyelundupan ilegal kacang tanah, dengan total berat mencapai 49,85 ton. Pengungkapan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang hortikultura, karantina tumbuhan, dan perdagangan.

"Ditreskrimsus beserta beberapa stakeholder melakukan pengungkapan, tentang perkara dugaan tindak pidana bidang hortikultura, karantina tumbuhan dan perdagangan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Rabu (16/9/2026).

Kasus tersebut terungkap setelah petugas menemukan kacang tanah yang diduga diimpor atau diselundupkan secara ilegal. Komoditas tersebut diketahui diangkut dari wilayah Dumai menuju sebuah gudang di Jakarta Utara.

"Dari hasil penanganan, temuan petugas mengamankan 458 karung kacang tanah ukuran 50 kilogram dan 1.078 karung ukuran 25 kilogram dengan total 49,85 ton," ujar Budi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kacang tanah tersebut tidak dilengkapi dokumen yang lengkap. Barang kemudian dikirim melalui jalur darat dan ditimbun di gudang di Jakarta Utara untuk selanjutnya diedarkan.

 

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon mengatakan, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara.

"Perlu juga kami sampaikan bahwa pengungkapan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus ini, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pelaku ini berpotensi merugikan kerugian negara baik dalam menghilangkan penerimaan yang semestinya diperoleh dari bea masuk dan juga pajak impor," kata Victor.

Hingga kini, Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang hingga jaringan distribusinya.

"Kami dari penyidik masih terus mendalami terkait dengan asal-usul barang, kemudian juga jalur distribusi, kemudian juga pihak yang membiayai dan juga sampai dengan pihak-pihak yang akan menerima atau dan juga akan memperdagangkan komoditas kacang tanah tersebut," tutupnya.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement