Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Jeki Rahmat Mustika mengatakan, dugaan asal-usul kartu SIM bekas tersebut turut menjadi bagian yang didalami bersama penyidik Polres Siak.
“Kami akan telusuri sampai ke sumbernya, termasuk bagaimana kartu SIM bekas tersebut bisa diperoleh dan kemudian berada di tangan jaringan pemalsu. Jika ditemukan tindak pidana atau keterlibatan pihak lain, tentu akan diproses sesuai ketentuan,” kata Jeki.
Jeki juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran pembuatan SIM melalui jalur tidak resmi. Menurutnya, penerbitan SIM hanya dapat dilakukan melalui mekanisme resmi Polri dengan memenuhi persyaratan dan mengikuti proses pengujian.
“Jangan tergiur tawaran pembuatan SIM melalui jalur tidak resmi. SIM bukan sekadar kartu, tetapi bukti bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan untuk mengemudikan kendaraan bermotor,” ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, polisi masih memburu dua orang berinisial R dan F. Penyidik juga terus mengembangkan kasus untuk memetakan jaringan serta wilayah peredaran SIM palsu tersebut.
Polda Riau mengimbau masyarakat mengurus SIM melalui layanan resmi kepolisian dan tidak menggunakan jasa yang menawarkan penerbitan SIM tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.