Jaksa lalu menyoroti hubungan antara seorang staf khusus menteri dengan pejabat setingkat kasubdit yang meminjamkan uang hingga ratusan juta rupiah.
"Yang kami agak kurang bisa nangkep, kok Staf Khusus Menteri pinjam uang Rp500 juta ke Kasubdit? Latar belakangnya apa Saudara bisa menerangkan itu?" tanya jaksa.
Menjawab pertanyaan tersebut, Rizky mengaku tidak mengetahui alasan Gus Alex meminjam uang kepadanya.
"Saya kurang tahu, pak," jawab Rizky.
Ketika didalami apakah dirinya memiliki usaha lain selain sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang memungkinkan menyediakan uang dalam jumlah besar dalam waktu singkat, Rizky menjawab tidak ada.
Uang Rp500 juta yang dipinjamkan kepada Gus Alex berasal dari fee percepatan pengisian kuota haji khusus yang diterimanya pada 2023. "Ya secara umum enggak ada, pak. Sejak saya jadi Kasubdit enggak ada," katanya.
Meski demikian, Rizky mengatakan, dirinya tidak pernah memberitahukan kepada Gus Alex bahwa uang tersebut berasal dari fee percepatan. Menurut dia, Gus Alex juga tidak pernah menanyakan asal-usul uang tersebut.
Dalam perkara ini, sejumlah terdakwa yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama Asrul Azis Taba. Dalam dakwaan, KPK menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian negara setid
Jaksa Heran Gus Alex Pinjam Rp500 Juta ke Kasubdit: Latar Belakangnya Apa?
JAKARTA - Jaksa KPK mempertanyakan alasan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex meminjam uang hingga Rp500 juta kepada mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Rizky Fisa Abadi.