Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Usut TPPU Febrie Adriansyah Bakal Jadi Ujian Keseriusannya

Arief Setyadi , Jurnalis-Kamis, 17 September 2026 |21:29 WIB
Kejagung Usut TPPU Febrie Adriansyah Bakal Jadi Ujian Keseriusannya
Febrie Adriansyah (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Berkas perkara sekaligus tersangka mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bakal dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, Jumat 18 September 2026. Febrie merupakan tersangka dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan, dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan. 

Selain itu, Febrie juga terjerat dalam tiga perkara lain di Kejagung. Perkara pertama berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi untuk PT Krakatau Steel. Kedua, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout. 

Penanganan perkara dugaan TPPU yang menyeret Febrie dinilai sebagai ujian bagi Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebab, Korps Adhyaksa perlu menunjukkan konsistensi dalam mengusut perkara tersebut sebagai bentuk keseriusan memenuhi harapan masyarakat.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan, penggunaan pasal TPPU dalam perkara tersebut memiliki arti penting. Menurutnya, TPPU erat kaitannya dengan upaya menyamarkan atau menghilangkan jejak hasil tindak pidana korupsi.

"Karena TPPU itu aspek yang kental dari Tipikor, karena itu merupakan upaya penghilangan jejak. Maka, hampir semua perkara korupsi yang dilakukan pejabat publik itu juga mengandung aspek TPPU, karena itu juga merupakan indikator keseriusan kejaksaan. Lebih ekstrem sebenarnya seharusnya dimiskinkan," ujarnya, dikutip Kamis (17/9/2026).

Menurut Fickar, langkah Kejagung dalam memproses perkara yang melibatkan mantan pejabat internal dapat menjadi salah satu bentuk upaya memenuhi ekspektasi publik. Namun, ia mengingatkan bahwa penanganan satu perkara saja belum cukup untuk menghilangkan persoalan korupsi di lingkungan institusi.

Pembenahan internal harus dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan. Upaya tersebut diperlukan agar praktik korupsi tidak kembali menjadi bagian dari budaya di lingkungan Kejaksaan.

"Meski ada upaya menunjukkan kesungguhan, tetap secara umum budaya korupsi di Kejaksaan itu belum habis, karena itu harus ada keseriusan yang ekstra," tuturnya.

Ia juga menilai proses hukum terhadap perkara Febrie Adriansyah harus dikawal hingga tahap persidangan. Konsistensi dalam menangani perkara tersebut dinilai penting untuk menunjukkan bahwa penindakan terhadap dugaan korupsi tidak berhenti pada tahap awal penyidikan.

"Konsistensi harus terus-menerus ditegakkan karena mengubah budaya korup itu butuh waktu lama, bahkan mungkin baru beberapa generasi baru bisa dihilangkan," tuturnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement