GKSR juga menawarkan opsi lain apabila PT tetap dihitung berdasarkan perolehan suara sah partai politik secara nasional, yakni menetapkan ambang batas sebesar 1 persen.
Said mengatakan, usulan tersebut mengacu pada konsep effective threshold yang diperkenalkan Rein Taagepera. Menurut dia, pendekatan tersebut dapat menjadi salah satu dasar dalam menentukan besaran PT dengan mempertimbangkan proporsionalitas hasil pemilu dan jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi.
"Untuk itulah GKSR mengusulkan agar angka PT ditetapkan sebesar 1%," tegas Said.
GKSR berencana menyampaikan naskah usulan revisi UU Pemilu kepada DPR dan pemerintah. Usulan tersebut mencakup tiga alternatif, yakni penghapusan PT, penghitungan berdasarkan suara sah di setiap dapil, atau penetapan PT nasional sebesar 1 persen.
Di sisi lain, wacana PT 5 persen sebelumnya mengemuka dalam pertemuan sejumlah ketua umum partai politik koalisi pemerintah. Sekjen Partai Gerindra, Sugiono menyatakan, partainya menyepakati angka 5 persen. Golkar dan PKS juga sebelumnya menyampaikan kesepahaman pada angka sekitar 5 persen.
Pembahasan revisi UU Pemilu sendiri masih berada pada tahap awal di DPR. Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyebut kesepakatan para ketua umum partai politik akan menjadi salah satu acuan dalam pembahasan RUU Pemilu.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.