Ia meminta agar setiap aset diperiksa secara individual, termasuk dokumen kepemilikan serta pihak yang menguasai atau mengetahui aset tersebut. Pihaknya mengingatkan bahwa pihak ketiga yang dirugikan akibat penyitaan atau perampasan aset memiliki hak untuk mengajukan keberatan sesuai ketentuan hukum.
"Jangan sampai karena indikasi, dugaan, atau asumsi, aset pihak lain justru disita padahal tidak ada hubungannya," jelasnya.
Pihaknya menyambut baik langkah Tim 9 Kejagung yang melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke tahap penuntutan (Tahap II). Langkah ini menjadi babak baru untuk menguji bukti dan tuduhan yang disangkakan kepada kliennya.
"Beliau (Febrie Adriansyah) tentu saja bersama tim advokat menyambut baik proses pelimpahan ini. Bagi kami ini babak baru dan tahapan yang sangat penting, karena di tahapan berikutnya kita mulai menguji setiap detail klaim, bukti, tuduhan, hingga dugaan yang disangkakan kepada Pak FA sebelumnya," paparnya.
Febri menerangkan, pelimpahan Tahap II ini menjadi momen krusial dalam penanganan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat kliennya. Setelah pelimpahan ini, perkara akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Proses persidangan yang digelar secara terbuka akan menguji seluruh barang bukti dan tuduhan yang dialamatkan kepada Febrie Adriansyah.