Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi Proyek Alat Konstruksi, Polisi: Kerugian Negara Rp37,35 Miliar

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 18 September 2026 |16:19 WIB
Korupsi Proyek Alat Konstruksi, Polisi: Kerugian Negara Rp37,35 Miliar
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon (foto; Okezone)
A
A
A

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai alat bukti. Di antaranya dokumen perjanjian, kuitansi, cek, buku tabungan bisnis, dokumen kendaraan roda dua dan roda empat, serta dokumen lainnya.

Victor mengatakan, dalam perkara tersebut penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni MSS, DAA, JW, PNS, AS, dan MDR.

Empat tersangka disebut berasal dari PT Telkominfra. Sementara dua lainnya masing-masing berasal dari PT Green Line Indonesia dan PT Agro Wahana Bumi.

"Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp37,35 miliar," ujarnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan penelusuran aset sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement