JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Senin (21/9/2026). Kali ini, penggeledahan menyasar kantor PT Summarecon Agung Tbk yang di Bogor, Jawa Barat.
"Hari ini, Senin (21/9), Penyidik melanjutkan giat penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.
Budi belum menyebutkan apa saja barang bukti yang disita dari giat tersebut karena penggeledahan masih berlangsung.
"Kami akan update terus setiap perkembangannya," ujarnya.
Sebelumnya, pada Jumat (18/9/2026), KPK telah menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk yang berlokasi di Jakarta Timur. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) dalam penggeledahan tersebut.
"Adapun beberapa barang bukti yang disita tersebut dalam bentuk dokumen dan barbuk elektronik, antara lain dokumen SHGB terkait dengan perkara; dokumen terkait dengan keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA); serta BBE terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor," kata Budi dalam keterangannya.
Budi menyebutkan, seluruh barang bukti yang disita ini kemudian dibawa penyidik untuk dilakukan telaah dan analisis lebih lanjut guna membantu pendalaman konstruksi perkara tersebut.
Diketahui, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Dalam proses penyidikan, KPK juga mendeteksi adanya dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait layanan pertanahan hingga mutasi dan promosi jabatan.
Delapan tersangka tersebut yakni:
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.