Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Persoalkan Keabsahan Ijazah, Denny Indrayana Cs Minta MK Batalkan Penetapan Gibran Sebagai Wapres

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Senin, 21 September 2026 |21:30 WIB
Persoalkan Keabsahan Ijazah, Denny Indrayana Cs Minta MK Batalkan Penetapan Gibran Sebagai Wapres
Denny Indrayana Cs gugat penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres di MK.
A
A
A

Selanjutnya Forum Purnawirawan Prajurit TNI atas nama Laksamana Pertama (Purn) Moeryono, pengacara M Subhan, pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi, serta pengacara dan pegiat pendidikan Tiurma Mercy Sihombing.

Permohonan ini diajukan lantaran para pemohon menemukan indikasi awal tidak terpenuhinya syarat pendidikan terhadap calon Wakil Presiden tahun 2024 dari pasangan nomor urut 2 yaitu Gibran Rakabuming Raka.

Syarat yang tidak terpenuhi itu berupa syarat pendidikan yang sesuai dengan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Denny dan para pemohon menilai Gibran tidak mempunyai ijazah SMA atau sederajat yang merupakan syarat wajib untuk maju dalam Pilpres.

"Biar mudah saya jelaskan begini, kalau tidak memenuhi syarat calon sejak awal, jangankan mendapatkan suara, jangankan ditetapkan sebagai pemenang, jangankan dilantik sebagai wakil presiden, sebagai calon saja sudah tidak bisa," terang Denny.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement