Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Geledah Kantor Summarecon Bogor, KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 21 September 2026 |22:05 WIB
Geledah Kantor Summarecon Bogor, KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
A
A
A

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen dan barang bukti elektronik terkait dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, usai menggeledah kantor Summarecon di Bogor pada Senin (21/9/2026).

"Di mana dalam penggeledahan hari ini, tim mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen dan BBE," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.

Budi menyebutkan, barang bukti yang dimaksud diduga terkait praktik suap dalam perkara tersebut.

"Di mana barbuk-barbuk tersebut diduga terkait dengan dugaan suap yang dilakukan oleh pihak swasta kepada oknum-oknum di Kementerian ATR/BPN, khususnya untuk kantor wilayah Bogor," ujarnya.

Menurutnya, barang bukti itu selanjutnya akan diekstrak hingga dianalisis lebih lanjut guna membantu pengusutan perkara ini.

Sebelumnya, KPK menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk yang berlokasi di Jakarta Timur pada Jumat (18/9/2026).

Budi menyatakan, dari giat tersebut pihaknya menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga terkait dengan penyidikan perkara tersebut.

"Adapun beberapa barang bukti yang disita tersebut dalam bentuk dokumen dan barbuk elektronik, antara lain dokumen SHGB terkait dengan perkara, dokumen terkait dengan keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan PT KCJA (Kencana Jayaproperti Agung), serta BBE terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor," kata Budi dalam keterangannya.

Budi menyebutkan, seluruh barang bukti yang disita ini kemudian dibawa penyidik untuk dilakukan telaah dan analisis lebih lanjut guna membantu pendalaman konstruksi perkara tersebut.

 

Diketahui, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Dalam proses penyidikan, KPK juga mendeteksi adanya dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait layanan pertanahan hingga mutasi dan promosi jabatan.

Delapan tersangka tersebut yakni:

  1. Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
  2. Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1;
  3. Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama Summarecon;
  4. Arif Sugiyanto (ARF), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
  5. Fahd El Fouz (FEZ), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
  6. Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta;
  7. Erwin (ERW), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
  8. Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement