JAKARTA — DPR RI resmi mengesahkan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan menjadi undang-undang. Pengesahan keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal setelah seluruh fraksi dan anggota dewan menyatakan persetujuannya.
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan laporan hasil pembahasan 15 RUU tersebut.
Usai laporan Komisi II disampaikan, Cucun meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap 15 RUU tersebut.
"Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Cucun.
Peserta sidang menjawab setuju yang kemudian disahkan melalui ketukan palu pimpinan rapat.
Cucun kemudian kembali meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir.
"Apakah 15 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, dan Provinsi Kalimantan Selatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Cucun.
Seluruh anggota dewan kembali menyatakan persetujuan, yang disusul ketukan palu sebagai tanda pengesahan 15 RUU tersebut menjadi undang-undang.
Dalam laporannya, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan bahwa pembentukan regulasi itu dilakukan untuk menyesuaikan dasar hukum pembentukan sejumlah daerah—yang sebelumnya masih mengacu pada Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950—agar selaras dengan konstitusi yang berlaku saat ini, yakni UUD 1945.
Rifqi menjelaskan, 15 RUU tersebut mencakup Kabupaten Kapuas Hulu, Sintang, Kota Pontianak, Mempawah, Sambas, Sanggau, dan Ketapang di Kalimantan Barat; Kabupaten Kapuas, Barito Utara, Barito Selatan, Kotawaringin Timur, dan Kotawaringin Barat di Kalimantan Tengah; serta Kabupaten Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah di Kalimantan Selatan.
Dia menegaskan bahwa pembahasan 15 RUU tersebut bukan untuk membentuk daerah otonomi baru maupun pemekaran wilayah.
"Perlu kami tegaskan bahwa 15 Rancangan Undang-Undang ini bukanlah rancangan undang-undang yang membentuk pembentukan daerah otonomi baru. Tidak ada pemekaran wilayah, tidak ada pembentukan daerah baru apakah itu kabupaten, kota, maupun provinsi," kata Rifqi.
Menurut dia, substansi utama dalam RUU tersebut hanya mencakup penyesuaian dasar hukum pembentukan daerah agar selaras dengan UUD 1945, penyempurnaan pengaturan ibu kota kabupaten/kota, penyesuaian batas wilayah berdasarkan data Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Kementerian Dalam Negeri, serta penyempurnaan karakteristik masing-masing daerah.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.