JAKARTA - Komisi II DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Pembentukan Panja menandai dimulainya secara formal proses revisi Undang-Undang Pemilu di DPR RI.
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, pembentukan Panja telah disahkan melalui rapat internal Komisi II DPR RI. Sehingga proses penyusunan revisi UU Pemilu mulai berjalan sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Komisi II DPR RI hari ini secara formal telah mengesahkan Panitia Kerja penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemilu,” ujar Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Ia menegaskan, pembentukan Panja menjadi tahapan formal bagi DPR untuk mulai membahas revisi UU Pemilu. Komisi II selanjutnya akan menyusun tahapan dan jadwal pembahasan.
“Mulai hari ini, sebagaimana ketentuan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, proses revisi Undang-Undang Pemilu berjalan secara formal di DPR RI melalui Panja yang dibentuk di Komisi II DPR RI,” katanya.
Rifqinizamy menambahkan, Komisi II akan menyusun jadwal pembahasan pada Senin mendatang. Jadwal tersebut akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat melalui media.
“Senin akan datang kami akan menyusun jadwalnya dan kami akan sampaikan secara terbuka kepada masyarakat melalui rekan-rekan media,” tuturnya.
Pembentukan Panja menjadi bagian dari tahapan awal pembahasan RUU Pemilu di lingkungan Komisi II DPR RI. Selanjutnya, pembahasan akan dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dalam proses legislasi di DPR.
Rifqinizamy menegaskan, proses tersebut akan menjadi bagian dari kerja formal Komisi II dalam menyusun revisi regulasi kepemiluan.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.