BGN menegaskan bahwa sanksi pembekuan tersebut baru akan dicabut apabila SPPG bersangkutan telah mengembalikan dana ke kas negara dan menyerahkan bukti pembayaran yang sah.
"Sanksi suspend khusus akan dicabut apabila SPPG tersebut telah melakukan penyetoran ke kas negara dan menunjukkan bukti pembayaran yang sah," jelas Ketut.
Melalui kebijakan ini, BGN berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Program MBG secara nasional.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.