YOGYAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sejumlah modus tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan pemerintah desa. Di antaranya, laporan fiktif dan penggelapan.
"Apa modus yang terjadi di tindak pidana korupsi yang ada di desa? Salah satunya adalah laporan fiktif. Laporan fiktif itu bangunan belum jadi, sudah dilaporkan bahwa itu sudah jadi. Itu fiktif namanya, ya," kata Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, saat mengunjungi Desa Antikorupsi di Panggungharjo, Bantul, Yogyakarta, Selasa (13/10/2026).
Untuk modus penggelapan, kata Ibnu, yang sering terjadi ialah pemalsuan tanda tangan bendahara untuk proses pencairan demi kepentingan pribadi. Selain itu, terdapat modus penggelembungan harga. Ia mencontohkan, barang dengan harga Rp2 juta digelembungkan menjadi Rp4 juta, sedangkan selisihnya masuk ke kantong pribadi.
"Nanti pada saat pelaksanaan bisa juga ada mark down. Mark down itu sudah dengan biaya Rp2 juta dibelikan barang yang bagus, dia belikan barang yang harganya sejuta, KW, mungkin KW-nya aja KW banyak sekali, KW 5 mungkin ya. Sehingga bangunan yang diharapkan itu tidak sesuai dengan apa yang diharapkan," ujarnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.