Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Bekasi, Polisi Usut Pihak Lain yang Terlibat 

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 13 Oktober 2026 |10:19 WIB
Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Bekasi, Polisi Usut Pihak Lain yang Terlibat 
Pelecehan seksual Santriwati (foto: freepik)
A
A
A

JAKARTA - Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di salah satu pondok pesantren di Bekasi Selatan terus berlanjut. Selain proses penyidikan oleh Polres Metro Bekasi Kota, upaya perlindungan dan pemulihan korban juga diperkuat melalui pendampingan hukum serta psikologis dari lembaga terkait.

Dalam perkara tersebut, penyidik Satres PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan MHH (28) sebagai tersangka. Pendalaman juga masih dilakukan terhadap dugaan keterlibatan tiga orang lainnya serta kemungkinan adanya korban tambahan.

Kasatres PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait menegaskan, bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti, dengan tetap mengedepankan keselamatan dan hak-hak korban.

"Kami terus mendalami peran setiap pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini. Dalam proses pemeriksaan, kami juga mengutamakan pendekatan yang memperhatikan kondisi korban agar mereka dapat memberikan keterangan dengan aman dan tanpa tekanan," ujar Rosdiana, Selasa (13/10/2026). 

 

Rosdiana mengatakan, tersangka kenal dengan korban pertama kali pada tahun 2023. Korban mengatakan bahwa MHH mejabat sebagai ketua pondok saat itu.

“Berdasarkan hasil penyidikan, MHH telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami mendalami dugaan perbuatannya, termasuk hubungan yang bersangkutan dengan korban serta kedudukannya di lingkungan pesantren,” ujar dia.

Sejalan dengan proses tersebut, Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Kota Bekasi berkolaborasi dengan Posbakum ’Aisyiyah Kota Bekasi untuk memberikan bantuan hukum. 

Langkah ini ditandai dengan penyerahan surat kuasa oleh ibu salah seorang korban kepada tim advokat guna mendampingi dan mewakili kepentingan hukum korban selama proses penyidikan hingga persidangan.

Selain bantuan hukum, dalam perkara ini seluruh pihak juga terlibat dalam memberikan perhatian terhadap pemulihan psikologis. 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement