Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Febrie Adriansyah: Saya Tinggalkan Jabatan Jampidsus karena Diminta Mundur!

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Rabu, 14 Oktober 2026 |10:50 WIB
Sidang Febrie Adriansyah: Saya Tinggalkan Jabatan Jampidsus karena Diminta Mundur!
Sidang Febrie Adriansyah (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengungkapkan dirinya meninggalkan jabatan tersebut setelah diminta mundur. Pernyataan itu disampaikan saat membacakan nota perlawanan dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).

"Yang kemudian saya tinggalkan jabatan Jampidsus, karena saya diminta mundur dari jabatan dimaksud," kata Febrie di hadapan majelis hakim.

Dalam nota perlawanan tersebut, Febrie turut memaparkan perjalanan kariernya sejak pertama kali menjadi jaksa hingga menduduki posisi Jampidsus. Dia menegaskan, seluruh jabatan yang pernah diembannya merupakan hasil pengabdian dan penilaian pimpinan, bukan karena permintaan pribadi.

"Saya tegaskan saya tidak pernah meminta jabatan, dari awal mula saya menjadi jaksa hingga jabatan terakhir saya Jampidsus, seluruhnya adalah murni karena pengabdian saya serta karakter saya yang menurut pimpinan saya patut mengemban jabatan tersebut," tegasnya.

Febrie menjelaskan, pemaparan rekam jejak kariernya bukan dimaksudkan untuk meminta perlakuan istimewa ataupun menyatakan dirinya kebal hukum. Menurut dia, riwayat profesional tersebut perlu menjadi konteks bagi majelis hakim dalam menilai tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

 

"Saya menyampaikannya sebagai konteks kehidupan profesional saya ketika majelis hakim menilai tuduhan yang menurut saya sangat bertolak belakang dengan karakter dan sikap sungguh-sungguh saya dalam bertugas yang selalu menjaga diri agar tidak melakukan penyimpangan-penyimpangan sehingga tidak masuk dalam perbuatan tercela," tutup Febrie.

Sebelumnya, Febrie didakwa melakukan pemerasan dan TPPU. Surat dakwaan terhadap dirinya dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Dalam dakwaan perkara pemerasan, Febrie diduga meminta uang kepada pengusaha Tan Kian terkait penanganan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Nilai uang yang diduga menjadi objek pemerasan tersebut mencapai SGD5 juta atau setara Rp55 miliar.

Sementara dalam perkara TPPU, Febrie diduga melakukan pencucian uang dengan nilai lebih dari Rp350 miliar. Jumlah tersebut belum termasuk aset berupa tanah dan/atau bangunan yang diduga diterimanya.

Dugaan pemerasan dan TPPU tersebut masih menjadi bagian dari perkara hukum yang dihadapi Febrie di pengadilan.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement