Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Walhi: Penanganan Kebakaran Hutan Butuh Tanggung Jawab Lintas Sektor

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Minggu, 18 Oktober 2026 |11:29 WIB
Walhi: Penanganan Kebakaran Hutan Butuh Tanggung Jawab Lintas Sektor
Kebakaran Hutan dan Lahan/ist
A
A
A

Sekadar diketahui, dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020, pemerintah mengatur pembagian tugas berbagai kementerian, lembaga, TNI, Polri, hingga kepala daerah untuk memperkuat pencegahan, pemadaman, dan penegakan hukum terkait karhutla.

Inpres tersebut menitikberatkan pada penguatan upaya pencegahan dan penegakan hukum dalam penanggulangan karhutla. Pelaksanaannya membutuhkan koordinasi lintas instansi, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement