JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat memberikan penjelasan terkait isu penghentian penanganan perkara dugaan pencurian. Polri memastikan setiap laporan masyarakat ditangani melalui mekanisme hukum dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Sang Ngurah Wiratama Satria Pathy menjelaskan, jika pelapor berinisial B dan terlapor V merupakan teman sebelum kasus ini mencuat.
“Sebagai Kasat Reskrim Jakarta Pusat, saya baru tahu juga karena saya baru masuk, ternyata B dan V ini berteman awalnya,” ujarnya, Minggu (18/10/2026).
Ngurah Wiratama membenarkan adanya upaya pencurian, namun demikian sudah ada pengembalian bahkan lebih banyak dari yang dicuri sebelum B membuat laporan polisi. Tapi karena sesuatu hal, sambung dia, B ini malah membuat laporan polisi terkait pencurian.
Laporan polisi tersebut digunakan B untuk melakukan pemerasan dan terjadi tindak pidana baru hingga pihak V mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut
“Polisi yang mendapatkan laporan langsung menangani perkara ini, berdasarkan bukti-bukti kasus ini tidak bisa lanjut karena B sudah menerima pengembalian sebelum membuat laporan ke polisi bahkan kelebihan sampai Rp25 juta lebih,” tegasnya.
Dalam proses pengembalian uang tersebut ternyata, kata Ngurah Wiratama, B diduga melakukan intimidasi berupa ancaman, karena tidak terima akhirnya V mengambil langkah hukum dengan membuat laporan polisi terhadap B.
Dalam Laporan Nomor: LPB/653/III/2026/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya, B dilaporkan terkait tindak pidana pengancaman UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 483 UU No1/2023 dan atau 482 UU No1/2023.
“Dalam prosesnya, B perkaranya sudah selesai di kepolisian alias P21, di mana artinya pembuktian lengkap,” tegasnya.
Kasus tersebut sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Sidang dengan terdakwa BPT yang digelar sejak 12 Agustus 2026 kini sudah masuk pada pokok perkara. Saat ini sidang sudah masuk dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra menyusun dakwaan secara alternatif yang mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam dakwaan pertama, terdakwa dijerat Pasal 482 ayat (1) huruf a yang menurut uraian JPU berkaitan dengan dugaan pemerasan disertai ancaman kekerasan dengan sanksi hukuman 9 tahun penjara.
Polres Metro Jakarta Pusat pada prinsipnya menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pengaduan apabila merasa terdapat dugaan pelanggaran dalam proses penegakan hukum. Setiap laporan maupun pengaduan terhadap anggota kepolisian akan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kalaupun ada yang salah, silakan laporkan kami secara mekanisme yang benar disertai informasi dan bukti pendukung melalui saluran pengaduan resmi, sehingga setiap persoalan dapat diperiksa secara objektif, transparan, dan profesional,” pungkasnya.
Sebelumnya, Stendly Tandisau, kuasa hukum BPT melaporkan Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung ke Kapolri. Laporan tersebut terkait langkah Polres Jakarta Pusat yang menghentikan penyelidikan kasus pencurian yang dilakukan Vincent Leocarlius (VLC) terhadap kliennya.
Stendly mengungkap, penghentian penyelidikan tersebut dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan Nomor B/4567/IV/RES.1.8/2026 tertanggal 20 April 2026.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.