Atas peristiwa tersebut, KK disangkakan dengan Primair Pasal 468 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penganiayaan berat secara bersama-sama, dan Subsidair Pasal 473 ayat (1) jo. Pasal 17 ayat (1), (2), dan (3) terkait dugaan percobaan perkosaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap KK dan barang bukti yang diamankan untuk memperjelas perannya atau keterlibatannya dalam tindak pidana lainnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.