"Usai dilakukan pemeriksaan, perjalanan Commuter Line No. 1519 dinyatakan aman dan bisa melanjutkan perjalanan kembali," imbuh Karina.
Karina kembali mengimbau masyarakat untuk senantiasa mematuhi aturan di perlintasan sebidang. Ia menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Selain itu, Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) juga mengatur bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti saat sinyal berbunyi serta palang pintu mulai ditutup.
"Pengguna jalan yang melewati perlintasan harus menaati aturan yang berlaku agar kejadian temperan tidak terulang kembali," tutupnya.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.