Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Yusril: Revisi UU Tipikor Bukan untuk Meringankan Korupsi!

Binti Mufarida , Jurnalis-Senin, 26 Oktober 2026 |18:56 WIB
Yusril: Revisi UU Tipikor Bukan untuk Meringankan Korupsi!
Menko Yusril Ihza Mahendra/Okezone
A
A
A

Yusril mencontohkan pencurian hasil tambang berupa unsur tanah jarang atau rare earth elements (REE), timah, dan emas yang kemudian dibawa ke luar negeri. Menurut dia, praktik tersebut dapat menimbulkan kerugian besar terhadap perekonomian negara.

"Nah, lalu bagi orang awam kerugian negara itu apa? Ya, uang negara itu apa? Uang negara itu uang yang berasal dari APBN, APBD. Bagaimana kalau orang menggali tambang, dapat REE, dapat timah, dapat emas, terus dia curi, dia bawa ke luar negeri, itu bisa ratusan triliun setiap tahun," katanya.

Dia menilai, perbuatan semacam itu perlu mendapat perhatian agar kerugian terhadap perekonomian negara tidak luput dari penindakan hukum. "Tapi luput dari perhatian kita itu seolah-olah bukan korupsi. Padahal itu harusnya dikategorikan merugikan perekonomian negara."

"Jadi memang banyak hal yang harus kita perbaiki dalam undang-undang korupsi yang ada sekarang ini," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement