LAMPUNG SELATAN – Polisi menangkap kakek berinisial JS (75), yang bertugas sebagai marbot masjid di Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan. Dia ditangkap atas dugaan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap CW (23), gadis penyandang disabilitas mental.
Kanit PPA Satreskrim Polres Lampung Selatan, Ipda Sigit Ponco Winarno mengatakan, tersangka mengenal korban dengan baik lantaran bertetangga dan memanfaatkan keterbatasan fisik serta mental korban untuk melancarkan aksinya.
"Tersangka diduga telah lima kali melakukan perbuatan tersebut di lokasi yang sama. Yang bersangkutan memanfaatkan kondisi korban yang menyandang disabilitas mental," kata Ipda Sigit Ponco Winarno, Senin (26/10/2026).
Perbuatan bejat tersebut diduga telah dilakukan tersangka sebanyak lima kali di gudang masjid tempatnya bekerja.
Aksi tak terpuji ini akhirnya terbongkar setelah warga sekitar memergoki aksi tersangka saat hendak mencabuli korban di area gudang masjid pada awal Oktober 2026.
Tersangka sempat melarikan diri dan bersembunyi di kawasan Bandar Lampung. Namun pelariannya terhenti setelah tim Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Selatan membekuknya di rumahnya.
Kini tersangka JS telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Lampung Selatan untuk pemeriksaan intensif.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Pasal 473 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.