Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

UU HAM Bakal Direvisi Total, Yusril: Menyesuaikan Tantangan Zaman dan AI

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 27 Oktober 2026 |16:03 WIB
UU HAM Bakal Direvisi Total, Yusril: Menyesuaikan Tantangan Zaman dan AI
Yusril Ihza Mahendra (Foto: Binti M/Okezone)
A
A
A

Yusril juga memaparkan kilas balik sejarah perlindungan HAM di Indonesia, mulai dari pemikiran para pendiri bangsa di era BPUPKI, perdebatan intensif di Konstituante (1957–1959), hingga pengesahan instrumen internasional seperti Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya melalui UU Nomor 11 dan 12 Tahun 2005.

Dengan dimasukkannya pasal-pasal HAM ke dalam UUD 1945 pascaamandemen era reformasi, perlindungan HAM tidak lagi sekadar kebijakan pemerintah yang dapat berubah sewaktu-waktu, melainkan jaminan konstitusional yang mengikat rezim kekuasaan apa pun.

Pemerintah juga memastikan kehadiran Kementerian HAM yang baru tidak akan mengurangi atau menimbulkan tumpang tindih dengan kewenangan Komnas HAM. Yusril menekankan pentingnya menjaga independensi Komnas HAM sebagai lembaga mandiri di luar pemerintah agar tetap dapat bersikap kritis.

"Pemerintah tidak sama sekali mengurangi tugas-tugas dari Komnas HAM, karena memang tugas-tugas Komnas HAM itu harus dikerjakan oleh satu badan yang independen, lembaga negara independen dan bukan pemerintah, sebab kalau dia bagian dari pemerintah tentu sulit untuk bersifat kritis," katanya.

Pemerintah berharap pembahasan dan diskusi publik terus berjalan agar naskah final pengganti UU Nomor 39 Tahun 1999 ini matang sebelum diajukan kepada DPR.
 

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement