Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Usul Cabut Izin Korporasi yang Diduga Terlibat Karhutla 

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 30 Oktober 2026 |12:30 WIB
Bareskrim Usul Cabut Izin Korporasi yang Diduga Terlibat Karhutla 
Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin (foto: Okezone)
A
A
A

Asep menjelaskan, rekomendasi tersebut tidak diberikan tanpa dasar. Penyidik menggunakan sejumlah indikator, salah satunya kebakaran yang terjadi berulang di wilayah perusahaan.

"Yang pertama, kasus kebakarannya berulang. Jadi di perusahaan-perusahaan tersebut bukan hanya satu kali terjadi kebakaran, dan yang bersangkutan melanggar Pasal 80C Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ujar Asep.

Indikator berikutnya adalah sumber api yang berasal dari dalam wilayah konsesi perkebunan perusahaan. Selain itu, penyidik menyoroti kesiapan sarana dan prasarana untuk mengantisipasi serta menangani kebakaran.

"Harusnya korporasi mempersiapkan seperti yang saya sampaikan di awal, namun sarana prasarananya tidak memadai. Hal ini tentunya melanggar Permentan Nomor 6 Tahun 2025. Luas lahan terbakar lebih dari 500 hektar. Ini sesuai dengan Keputusan Deputi Gakkum Lingkungan Hidup Nomor 9 Tahun 2025," ucapnya.

 

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement