Asep menjelaskan, rekomendasi tersebut tidak diberikan tanpa dasar. Penyidik menggunakan sejumlah indikator, salah satunya kebakaran yang terjadi berulang di wilayah perusahaan.
"Yang pertama, kasus kebakarannya berulang. Jadi di perusahaan-perusahaan tersebut bukan hanya satu kali terjadi kebakaran, dan yang bersangkutan melanggar Pasal 80C Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ujar Asep.
Indikator berikutnya adalah sumber api yang berasal dari dalam wilayah konsesi perkebunan perusahaan. Selain itu, penyidik menyoroti kesiapan sarana dan prasarana untuk mengantisipasi serta menangani kebakaran.
"Harusnya korporasi mempersiapkan seperti yang saya sampaikan di awal, namun sarana prasarananya tidak memadai. Hal ini tentunya melanggar Permentan Nomor 6 Tahun 2025. Luas lahan terbakar lebih dari 500 hektar. Ini sesuai dengan Keputusan Deputi Gakkum Lingkungan Hidup Nomor 9 Tahun 2025," ucapnya.