Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Usul Cabut Izin Korporasi yang Diduga Terlibat Karhutla 

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 30 Oktober 2026 |12:30 WIB
Bareskrim Usul Cabut Izin Korporasi yang Diduga Terlibat Karhutla 
Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Bareskrim Polri mengusulkan pencabutan izin terhadap 23 korporasi, yang diduga terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.

Rekomendasi itu muncul setelah penyidik menemukan sejumlah indikator, mulai dari kebakaran berulang hingga luas lahan terbakar yang melebihi 500 hektare.

Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin menjelaskan, dari total 104 laporan polisi terkait karhutla yang ditangani, sebanyak 97 laporan telah naik ke tahap penyidikan.

Dari proses tersebut, penyidik Mabes Polri merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 perusahaan.

"Dari 97 laporan polisi tingkat proses penyidikan, kita atau penyidik Mabes Polri merekomendasikan 23 laporan polisi dengan 23 korporasi untuk dilakukan pencabutan izin. Jadi ada 23 korporasi yang kami ajukan untuk pencabutan izin," kata Asep, Jumat (30/10/2026).

 

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement