Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Usul Cabut Izin Korporasi yang Diduga Terlibat Karhutla 

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 30 Oktober 2026 |12:30 WIB
Bareskrim Usul Cabut Izin Korporasi yang Diduga Terlibat Karhutla 
Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin (foto: Okezone)
A
A
A

11. PT CGUK

12. PT FSL

13. PT BPK

14. PT PW

15. PT BWL

16. PT MIB

17. PT STP

18. PT JMS

19. PT RAS

20. PT MAS

Korporasi yang terlibat karhutla dijerat dengan Pasal 98 Ayat (1), (2), (3), Pasal 99 Ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukuman pidananya berkisar antara 3 hingga 5 tahun penjara, serta sanksi denda mulai dari Rp 3 miliar hingga Rp 15 miliar.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement