Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.
Dari jumlah tersebut, empat perusahaan diketahui terkait penanaman modal asing (PMA) dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Adapun daftar lengkap 20 korporasi yang ditetapkan Polri sebagai tersangka karhutla yakni;
1. PT HKI (PMA Singapura)
2. PT RKA (PMA Malaysia)
3. PT API (PMA Korea Selatan)
4. PT AI (PMA Singapura)
5. PT BOS
6. PT AER
7. PT SKM
8. PT WLJ
9. PT SAE
10. PT BSLT