Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Usul Cabut Izin Korporasi yang Diduga Terlibat Karhutla 

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 30 Oktober 2026 |12:30 WIB
Bareskrim Usul Cabut Izin Korporasi yang Diduga Terlibat Karhutla 
Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin (foto: Okezone)
A
A
A

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.

Dari jumlah tersebut, empat perusahaan diketahui terkait penanaman modal asing (PMA) dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Adapun daftar lengkap 20 korporasi yang ditetapkan Polri sebagai tersangka karhutla yakni;


1. PT HKI (PMA Singapura)

2. PT RKA (PMA Malaysia)

3. PT API (PMA Korea Selatan)

4. PT AI (PMA Singapura)

5. PT BOS

6. PT AER

7. PT SKM

8. PT WLJ

9. PT SAE

10. PT BSLT

 

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement