Saat ini, KPK belum mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Nusron. Berdasarkan ketentuan KUHAP, pencegahan ke luar negeri atau cekal hanya dapat diberlakukan terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Nah, jadi memang merujuk kepada KUHAP, pihak-pihak yang dapat dilakukan cegah ke luar negeri atau disebut cekal begitu, itu hanya pihak-pihak yang memang sudah ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan Nusron Wahid diduga akan melakukan perjalanan dinas ke Jepang. Boyamin mengaku memperoleh informasi tersebut setelah mengetahui adanya pengajuan anggaran perjalanan dinas Nusron ke negara tersebut.
Boyamin juga menduga rencana perjalanan ke luar negeri itu berpotensi menjadi alasan untuk menghindari pemanggilan KPK. Dia menyinggung ketidakhadiran Nusron dalam pemeriksaan sebelumnya dengan alasan perjalanan dinas ke Johor Bahru, Malaysia, yang disebutnya dilakukan melalui Singapura.
Boyamin turut mengkritik KPK karena belum segera kembali memanggil Nusron setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Dia khawatir lambannya proses pemeriksaan tersebut membuat pengusutan perkara berlarut-larut, sementara masa penahanan para tersangka terus berjalan.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.