Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Bareskrim Sita 11 HP dan 1 iPad

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 03 November 2026 |20:21 WIB
Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Bareskrim Sita 11 HP dan 1 iPad
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin (foto: Aldhi Chandra/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti elektronik dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal pada sistem LIMS. 

Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin mengatakan, penyitaan dilakukan dalam rangkaian penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur tersebut.

"Penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Polisi juga telah memeriksa satu orang saksi berinisial SU. Barang bukti yang diamankan terdiri dari 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan sejumlah flashdisk," kata Asep saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).

Kata Asep, kasus ini diduga terjadi dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon yang dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui proses verifikasi.

Penyadapan tersebut diduga tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan. Selain itu, pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan dalam sistem LIMS.

"Petugas yang mengetahui dugaan tindakan tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Bareskrim selanjutnya memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli," pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement