Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Istana Segera Copot Listyo Sigit sebagai KSP Usai Ditetapkan Tersangka Penyadapan Prabowo

Felldy Utama , Jurnalis-Rabu, 04 November 2026 |11:13 WIB
Istana Segera Copot Listyo Sigit sebagai KSP Usai Ditetapkan Tersangka Penyadapan Prabowo
Istana Segera Copot Listyo Sigit sebagai KSP Usai Ditetapkan Tersangka/Okezone
A
A
A

JAKARTA  - Istana sedang memproses pemberhentian Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Staf Presiden (KSP). Langkah ini dilakukan menyusul ditetapkannya mantan Kapolri itu sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden RI, Prabowo Subianto.

Informasi proses pemberhentian Listyo tersebut  disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat dikonfirmasi wartawan.

“Sedang diproses Keppresnya,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi, Rabu (4/11/2026).

Kendati demikian, Mensesneg tak memberikan tanggapan lebih jauh ihwal kasus hukum yang menyeret Listyo dan dua polisi aktif berpangkat jenderal bintang dua lainnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal atau illegal access. Salah satu tersangka adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan.

Dua tersangka lainnya yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Sementara itu, satu orang berinisial Irjen SU masih diperiksa sebagai saksi.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement