JAKARTA - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan ijazah pendidikannya, mulai dari tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), hingga perguruan tinggi di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Hal itu dilakukan Jokowi saat memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jokowi juga menjelaskan proses penyusunan hingga pencetakan skripsinya. Ia mengungkapkan, pengajuan judul skripsi dilakukan hingga tiga kali kepada dosen pembimbingnya, Prof. Dr. Ir. Achmad Soemitro.
"Yang Mulia, dalam hal skripsi saya ingin menyampaikan bahwa skripsi ini kami buat dengan mengajukan proposal judul sampai tiga kali kepada dosen pembimbing skripsi saya, yaitu Prof. Dr. Ir. Achmad Soemitro," ucap Jokowi.
Jokowi kemudian menjelaskan bahwa judul skripsi yang disetujui adalah 'Studi tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis pada Pemakaian Akhir di Kotamadya Surakarta'.