Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MKMK: 9 Hakim MK Pengadil Gugatan Ijazah Gibran Tak Langgar Etik!

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Kamis, 05 November 2026 |15:44 WIB
MKMK: 9 Hakim MK Pengadil Gugatan Ijazah Gibran Tak Langgar Etik!
MKMK: 9 Hakim MK Pengadil Gugatan Ijazah Gibran Tak Langgar Etik/Okezone
A
A
A

Dia juga  mempersoalkan dugaan ketidakcermatan para Hakim MK dalam proses pemeriksaan dan penyusunan Putusan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, terutama tindakan menunda penilaian kedudukan hukum para Pemohon untuk terlebih dahulu mempertimbangkan pokok permohonan, meskipun pada akhirnya permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.

Padahal, Hakim MK seharusnya menjalankan kewajiban kecermatan, kehati-hatian, dan ketelitian yang selaras dengan Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Sedangkan, Mahkamah memberikan penilaian substantif terhadap dokumen pendidikan dan pemenuhan persyaratan calon wakil presiden, meskipun pada akhirnya menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum. Keadaan ini berpotensi menimbulkan ketidakjelasan mengenai kedudukan pertimbangan substantif tersebut yang tidak diperlukan untuk menyelesaikan perkara.

Kubu Gibran juga mempersoalkan dugaan kegagalan para hakim untuk bertindak selaras dengan hukum acara demi menjaga kepercayaan publik terhadap peradilan dan ketidakmampuan menjaga ritme waktu persidangan sesuai hukum dan mengabaikan syarat formil (kedudukan hukum) yang fundamental.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement