Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MKMK: 9 Hakim MK Pengadil Gugatan Ijazah Gibran Tak Langgar Etik!

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Kamis, 05 November 2026 |15:44 WIB
MKMK: 9 Hakim MK Pengadil Gugatan Ijazah Gibran Tak Langgar Etik!
MKMK: 9 Hakim MK Pengadil Gugatan Ijazah Gibran Tak Langgar Etik/Okezone
A
A
A

Pada pokoknya, Tim Hukum Merah Putih, C Suhadi beserta sejumlah pengadu lainnya memohon MKMK untuk memeriksa secara objektif dan netral dugaan pelanggaran etik yang dilakukan para hakim MK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Mereka juga meminta para hakim konstitusi dijatuhkan sanksi teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Adapun sebelumnya, MK memutus Permohonan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima. Para Pemohon, Denny Indrayana Cs dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum.

Dalam pertimbangan hukum Putusan, MK tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Wapres Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah atau sertifikat atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan ijazah SMA/Sederajat.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement