Menurut Suyudi, penegakan hukum terhadap sejumlah jenderal Polri tersebut dilakukan berdasarkan temuan alat bukti serta prosedur hukum yang berlaku.
"Ini murni untuk kebaikan institusi Polri yang kita cintai dalam rangka memberikan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat, bangsa, dan negara," ucap Suyudi.
Oleh karena itu, Suyudi memerintahkan seluruh jajaran Polri untuk tetap fokus menjalankan tugas serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Terus memperkuat kehadiran Polri di tengah masyarakat melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat," pungkasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Ahrie Sonta sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.