Lapisan ketiga menyangkut sesuatu yang paling mendasar dalam kehidupan manusia merdeka: hak untuk memiliki ruang pribadi yang tidak boleh dimasuki secara sewenang-wenang oleh kekuasaan. Jurnalis, aktivis masyarakat sipil, tokoh organisasi kemasyarakatan, akademisi, dan pengusaha bukanlah objek pengawasan negara hanya karena pandangan, pekerjaan, hubungan sosial, atau aktivitas mereka dianggap menarik bagi pemegang kekuasaan.
Mereka adalah warga negara yang hak-hak dasarnya wajib dilindungi. Penyadapan ilegal terhadap mereka merupakan persoalan hak asasi manusia. Bagi jurnalis, penyadapan dapat membahayakan kerahasiaan sumber berita dan kebebasan pers. Bagi aktivis, penyadapan dapat menimbulkan intimidasi serta menghambat kebebasan berserikat dan menyampaikan pendapat.
Bagi pengusaha, informasi rahasia yang diperoleh secara ilegal dapat disalahgunakan untuk tekanan ekonomi, persaingan usaha yang tidak sehat, atau pemerasan. Tetapi kerusakan yang ditimbulkan tidak hanya diukur dari kerugian yang telah terjadi.
Masyarakat yang merasa setiap percakapannya mungkin diawasi secara ilegal akan kehilangan salah satu syarat utama kehidupan merdeka: rasa aman dari campur tangan kekuasaan yang sewenang-wenang. Karena itu, penyelidikan terhadap lapisan ini harus melibatkan Komnas HAM sesuai kewenangannya, dengan dukungan ahli forensik digital independen.
Penyelidikan perlu mengidentifikasi siapa saja yang menjadi sasaran, apakah penyadapan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, bagaimana data mereka diperlakukan, serta apakah informasi yang diperoleh telah digunakan untuk tindakan merugikan.
Korban harus memperoleh akses terhadap mekanisme pengaduan, perlindungan, dan pemulihan hak sesuai ketentuan hukum. Perangkat dan sistem penyadapan resmi yang diduga disalahgunakan juga harus diaudit secara menyeluruh.
Siapa yang memasukkan nomor sasaran? Siapa yang memberikan otorisasi? Kapan penyadapan dilakukan? Siapa yang mengakses rekaman? Apakah data disalin, dipindahkan, diserahkan kepada pihak lain, atau dihapus?
Semua pertanyaan itu harus dijawab melalui pemeriksaan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Dan yang tidak kalah penting, penyelidikan tidak boleh justru mengulangi pelanggaran terhadap korban dengan membuka percakapan atau informasi pribadi mereka kepada publik tanpa dasar yang sah.
Negara harus mengungkap pelanggaran privasi tanpa melakukan pelanggaran privasi yang baru.
Mengapa Harus Tiga Tim?
Karena satu operasi penyadapan dapat melahirkan persoalan hukum, politik, dan HAM yang berbeda. Penyidikan pidana bertugas menemukan perbuatan melawan hukum, pelaku, motif, dan pertanggungjawaban pidananya. Penyelidikan politik melalui DPR bertugas mengungkap kemungkinan penyalahgunaan kewenangan, pertanggungjawaban penyelenggara negara, dan kerusakan terhadap mekanisme demokrasi.
Penyelidikan HAM bertugas mengidentifikasi pelanggaran hak warga, dampaknya terhadap korban, serta langkah perlindungan dan pemulihan yang diperlukan. Ketiganya tidak dapat saling menggantikan.
Penyidikan pidana saja mungkin tidak cukup menjawab seluruh persoalan pertanggungjawaban politik. Pengawasan parlemen tidak memiliki fungsi untuk menggantikan pembuktian pidana. Sementara penyelidikan HAM diperlukan agar perhatian terhadap perebutan kekuasaan tidak membuat korban sipil terlupakan.
Itulah sebabnya tiga mekanisme tersebut perlu bekerja secara bersamaan, dengan kewenangan masing-masing yang jelas dan koordinasi yang menjaga keutuhan bukti. Tidak diperlukan tiga penyidikan pidana yang saling bersaing. Yang diperlukan adalah tiga jalur pengungkapan dan pertanggungjawaban yang saling menguatkan.
Bukti yang sama mungkin diperlukan oleh lebih dari satu tim. Karena itu harus ada prosedur pengamanan, pengujian, dan pertukaran informasi yang sah agar penyelidikan tidak saling mengganggu. Masyarakat juga perlu memperoleh laporan perkembangan secara berkala, tanpa mengorbankan kerahasiaan penyidikan, hak korban, maupun asas praduga tak bersalah.