Menindaklanjuti laporan itu, polisi lebih dahulu mengamankan empat orang lainnya pada 2 November 2026. Berdasarkan keterangan para pelaku yang telah ditangkap, polisi kemudian mengidentifikasi keterlibatan GRP dan KA hingga keduanya berhasil diamankan di Lebak.
Dalam kasus ini, polisi menyita lima unit telepon genggam sebagai barang bukti. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Kedua terduga pelaku dijerat Pasal 450 dan/atau Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.