AMBON - Polres Ambon dan Pulau-Pulau Lease dalam hal ini Unit Narkoba menangkap empat pemakai sabu-sabu serta dua pengedar ekstasi pada Minggu malam kemarin dan Senin (7/1/2008) sore.
Hal itu diungkapkan Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKBP Didiek Widjanarko saat dikonfirmasi wartawan di Ambon.
Dijelaskan dia, keempat tersangka ditangkap di belakang bekas Gedung Film Amboina, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, saat melakukan pesta barang haram itu pada hari Minggu malam. Sedangkan dua pengedar pil ekstasi berhasil ditangkap Senin sore tadi.
"Kita tangkap empat pemakai saabu-saabu dengan barang bukti sisa shabu serta bong sementara dua orang pengedar ekstasi ditangkap dengan barang bukti berupa 88 butir pil ekstasi jenis pink lady," jelasnya.
Menurutnya, kedua pelaku pengedar pil ekstasi ini ditangkap di kawasan Urimesing, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. "Penangkapan kedua pengedar ini dilakukan setelah polisi menyamar sebagai pembeli dalam jumlah yang besar dan ternyata mereka menawarkannya dengan harga Rp250 ribu/butir. Polisi berhasil menangkap keduanya saat melakukan transaksi," ungkap Widjanarko.
Menyangkut pengusutan adanya jaringan kedua pengedar yang ditangkap tersebut, Widjanarko mengatakan, pihak masih melakukan pengembangan penyidikan untuk menelusuri jejak jaringa kedua pengedar tersebut di Kota Ambon.
"Empat orang pemakai shabu-shabu berinisial WI (38), Y (36),AT (35) dan RS (27) sementara untuk dua orang pengedar Ekstasi masing-masing F (27) dan LT (28)," ungkapnya.
Menurut Widjanarko, para pengedar ekstasi diancam dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 dengan ancaman empat tahun penjara sementara empat orang pemakai shabu-shabu diancam dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara.
(Nurfajri Budi Nugroho)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.