JAKARTA - Tidak ada rotan akarpun jadi, peribahasa itu mungkin jadi panutan 2 orang penodong kawakan di daerah Monas ini. Meskipun isi dompet korbannya hanya Rp10.000, tetap diambil, akibatnya keduanya diancam 12 tahun penjara.
Kedua orang pelaku bernama Ahmad Wijaya (20) warga Galur Rt 04/11, Cempaka Putih, Jakarta Pusat dan Arif Susanto (26) Jalan Barasewa Kiri Rt 11/11, Tanah Tinggi Jakarta pusat.
Awalnya, Tambah (26) warga Sekidang Rt07/02 Desa Empel Sati, Kecamatan Tetep, Temanggung Jawa Tengah sedang berjalan-jalan di kawasan Monas pada pukul 20.00 WIB Kamis (21/2) malam.
Kemudian, Ahmad dan Arif yang berboncengen berhenti di dekat Tambah. Arif turun dan berpura-pura menanyakan alamat dan meminta rokok. Saat hendak mengambil rokoknya, Arif mengeluarkan celurit dari balik baju dan menodongkannya ke arah Tambah.
Lalu Tambah menyerahkan dompetnya. Meskipun dompet tersebut hanya berisi Rp10.000, Arif tetap mengambilnya dan kemudian melarikan diri. Â
Tambahpun tidak tinggal diam, dia langung melaporkan kejadian tersebut dan menyebutkan ciri-ciri motor kepada polisi. Tak berapa lama, Ahmad dan Arif ditangkap di Jalan Perwira, tepatnya di depan Kantor Pertamina.
Kasat Jatanras Direskrimum Polda Metro Jaya AKBP Fadil Imran mengatakan, meskipun yang dirampok hanya Rp10.000, tapi tindakannya sudah meresahkan masyarakat, maka proses hukum tetap dilanjutkan.
"Jangan melihat berapa nominal yang dicuri, tetapi tindakan mereka yang meresahkan masyarakat. Mereka juga diduga sudah beberapa kali melakukan tindakan serupa di sekitar Monas," jelasnya usai salat Jumat di Mapolda, Jumat (22/2/2008).
Akibat perampokan Rp10.000 ini Ahmad dan Arif akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara 12 tahun. Nasib, nasib.
(Syukri Rahmatullah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.