BANTUL - Â Sekira 100 warga dusun Gedokan, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul Rabu (21/5/2008) pagi sekira pukul 09.00WIB tadi pagi mendatangi Pengadilan Negeri Bantul.
Kedatangan sekitar 100 warga ini mendatangi PN Bantul dengan maksud memberikan dukungan kepada Gito Utomo alias Giyo yang tersangkut kasus pidana pencurian tunas pohon tebu di Bulak Dusun Ngringinan, Desa Sumbermulyo, beberapa waktu lalu. Giyo dituding mencuri 95 tunas tebu yang dilakukan selama tiga kali.
Warga datang ke Pengadilan Negeri Bantul menggunakan truk dan mobil pikap dan puluhan sepeda motor. Aksi memberikan dukungan kepada pelaku pencurian tunas tebu sendiri berlangsung tertib dan tidak terjadi aksi anarkistis.
Aksi ini juga atas desakan dari warga agar petugas dari kepolisian untuk bertindak adil karena ada kasus yang sama namun tidak diproses sampai ke pengadilan.
"Pelaku yang masuk ke PN ini karena miskin tak punya duit untuk mengurusi kasusnya. Ini kan tidak adil bagi warga miskin," tandasnya.
Sedangkan Ny Suradimah yang juga tertangkap memotong tunas tebu untuk pakan ternak mengaku, dirinya hanya diminta untuk apel di Polsek Bambalipuro seminggu dua kali hari Senin dan Kamis. Kasus sendiri tidak dinaikkan ke tingkat pengadilan.
Sementara itu dalam putusan perkara oleh ketua majelis hakim Suprapti , SH terdakwa divonis 1 bulan penjara percobaan 2 bulan. Putusan hakim tersebut langsung diterima oleh terdakwa walaupun hakim sendiri mengalami kesulitan untuk menjelaskan putusan tersebut kepada terdakwa akibat kurangnya pengetahuan terdakwa terhadap masalah hukum.
(Fitra Iskandar)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.