PADANG - Poltabes Padang menangkap seorang perempuan yang menyebarkan VCD propaganda yang mendiskreditkan agama lain.
Perempuan yang bernama Rohmahwati Oktaria Tobing (50), warga Jakarta, menyebarkan VCD bernuansa Sara tersebut di Mall Plaza Andalas Jalan Pemuda, Padang. Dia tertangkap basah pada 26 Mei lalu oleh petugas kemanan mall, saat menyelipkan kepingan-kepingan VCD di saku baju-baju yang dijual di mall tersebut.
Sebelum dilimpahkan ke Poltabes Padang, petugas keamanan sempat menginterogasinya. Di hadapan petugas, Rohma mengakui VCD yang disebarkannya memang menyebarkan kebencian terhadap agama lain.
Menurut Kapoltabes Padang AKBP Bambang Ramelan di ruang kerjanya di Mapoltabes Padang, Selasa (27/5/2008), mengatakan, Rohmah mendapatkan VCD tersebut dari seorang pengedara bermotor yang tidak dikenalnya saat dirinya sedang berada di Atrium Senen Jakarta, sebanyak 15 keping.
Kemudian, Rohmah memperbanyaknya menjadi 30 keping, lalu dibawanya ke Padang. Sebelum ke Padang Rohmah sempat menyebarkannya ke Mentawai.
Kapoltabes menyatakan Rohmah sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan dia diancam dengan pasal 156 & 156a KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman 5 tahun penjara. Tersangka saat ini masih diperiksa oleh tim penyidik dari Poltabes Padang untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan dalam dugaan pencemaran.
Kapoltabes menghimbau kepada warga padang untuk tidak terlalu terprovokasi VCD tersebut. "Karena agama merupakan kepercayaan dari hati nurani masing-masing," tandasnya.
(Hariyanto Kurniawan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.