JAKARTA - Terpidana mati kasus narkoba asal Nigeria, Samuel Inruchekkwu Okaye dan Hansen Anthony Nwaelisa, telah menghadapi regu tembak di Nirbaya. Keduanya sudah dinyatakan meninggal dunia.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak yang berwenang di LP Nusakambangan mengenai eksekusi kedua terpidana. Namun, dari keterangan salah seorang petugas LP Nusakambangan yang tidak mau disebutkan namanya, Jumat (27/6/2008), keduanya telah menjalani eksekusi.
Kedua terpidana mati yang ditangkap di Tangerang itu, digiring ke lapangan pada pukul 22.30 WIB. Kemudian pada pukul 23.00 WIB keduanya dieksekusi oleh regu tembak.
Usai diberondong para algojo, setengah jam kemudian dokter dan ahli forensik poliklinik LP Nusakambangan, menyatakan keduanya sudah meninggal dunia.
(Hariyanto Kurniawan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.