Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Fadjroel Rahman: Hukuman Mati Adalah Bar Bar

Malissa Amanah , Jurnalis-Sabtu, 26 Juli 2008 |12:31 WIB
Fadjroel Rahman: Hukuman Mati Adalah Bar Bar
A
A
A

JAKARTA - Pro dan kontra atas ancaman hukuman mati bagi koruptor mengemuka dari berbagai pengamat hukum. Ada yang mengatakan hukuman mati adalah tindakan bar-bar.

Jika pengamat hukum asal Universitas Gajah Mada (UGM) Denny Indrayana setuju diberlakukannya hukuman mati tersebut dengan beberapa penelaahan, lain halnya dengan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik, Demokrasi dan Perubahan Sosial (PuKAP) Fajlurrahman Jurdi.

Hukuman mati, dimata Fajlurrahman adalah sesuatu yang tidak boleh dicampuri oleh siapapun, karena hak hidup merupakan kuasa Tuhan. "Dalam hal ini, seharusnya kita beri kesempatan bagi para koruptor untuk melakukan perbaikan diri," kata Fadjoel Rahman dalam dialog "Hukuman Mati Untuk Koruptor", bersama Radio Trijaya FM di Cafe Warung Daun, Jakarta Selatan, Sabtu (26/7/2008).

Hukuman mati, lanjutnya, merupakan hal yang irasional, immoral dan tidak progresif. Irrasional, karena tidak ada hubungan antara korupsi dan hukuman mati.

"Immoral karena ini tidak etis. Mencabut nyawa manusia?" tandasnya. Serta tidak progresif karena baginya akan membawa perkembangan dunia menuju zero death penalty.

Namun ia menilai, jika yang korupsi adalah pimpinan negara , semisal Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono, maka hukuman tembak mati layak baginya. Hal itu merupakan konsekuensi atas besarnya tanggung jawab jabatan.

"Tapi kalau itu benar terjadi, saya akan membelanya. Saya akan datang ke Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, red), dan mengatakan hukuman mati itu tindakan bar bar," ungkapnya. (ign)

(Ahmad Dani)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement