Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pakai Nama Alias, 15 Caleg Dilaporkan ke Panwaslu

Insaf Albert Tarigan , Jurnalis-Senin, 13 Oktober 2008 |15:22 WIB
Pakai Nama Alias, 15 Caleg Dilaporkan ke Panwaslu
A
A
A

JAKARTA - Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Jakarta melaporkan 15 nama caleg yang menggunakan nama alias kepada Panitia Pengawas Pemilu DKI, Jakarta, Senin (13/10/2008) pukul 13.30 WIB.

Direktur Lima, Said Salahudin mengatakan penggunaan nama yang berbeda dengan yang tercatat dalam dokumen resmi bertentangan dengan UU No10 Tentang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.18 tahun 2008 Tentang Calon Legislatif.

"Kalau seperti ini masyarakat kesulitan memberi masukan karena tidak kenal atau tidak tahu identitas sebenarnya dari caleg yang bersangkutan," katanya.

Menurutnya, penggunaan nama alias bisa saja dilakukan asal KPU membuat surat keputusan sehingga ada kepastian hukum. Sejauh ini, kata dia, belum ada landasan hukum yang jelas sehingga pihaknya menduga KPUD sekadar mengakomodir tekanan partai politik.

"Patut diragukan independensi KPUD dalam hal ini," ujarnya.

Menurut Said, penggunaan nama alias atau nama populer dilakukan dengan beberapa modus. Yang pertama  hanya menampilkan nama alias tanpa mencantumkan nama sesungguhnya. Yang kedua kombinasi nama alias dan nama sesungguhnya menjadi satu rangkaian dengan penanda garis miring atau tanda kurung.

"Tujuannya agar si calon mudah dikenali masyarakat di daerah pemilihannya," demikian Said.

(Fitra Iskandar)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement