Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MA: PK Tak Menangguhkan Eksekusi Amrozi Cs

Ferdinan , Jurnalis-Senin, 03 November 2008 |16:11 WIB
MA: PK Tak Menangguhkan Eksekusi Amrozi Cs
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Agung memastikan peninjauan kembali yang diajukan keluarga terpidana mati bom Bali I Amrozi, Ali Gufron, dan Imam Samudra, tidak akan menunda pelaksanaan eksekusi.

Hal ini diungkapkan Juru Bicara Djoko Sarwoko saat ditemui wartawan di Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (3/11/2008).

"Secara normatif Undang-Undang mengatur peninjauan kembali tidak tidak menangguhkan eksekusi, dan pengajuan peninjauan hanya satu kali secara," kata Djoko.

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non Yudisial, Harifin A. Tumpa. Dia memastikan, pengajuan peninjauan kembali tidak bisa dilakukan berulang-ulang.

"PK hanya dapat dilakukan sekali berdasarkan UU," singkatnya.

Hari ini, keluarga Amrozi cs mengajukan peninjauan kembali ke empat kalinya. Penyerahan tersebut dilakukan Jafar Shodiq, kakak Amrozi dan Ali Gufron, dan didampingi kuasa hukum Imam Asmara Hakim.

(Kemas Irawan Nurrachman)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement