JAKARTA - Kepala Dinas Perikanan Jawa Barat Asep Hartioman dan Ketua Panitia Pengadaan bantuan tsunami untuk nelayan Jawa Barat, Ade Kusmana hari ini menghadapi vonis hakim di Pengadilan Tipikor.
Sebelumnya, kedua terdakwa dugaan korupsi dana bantuan tsunami ini dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta. Mereka didakwa pasal 3 junto undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Menurut kuasa hukum Asep, Rusli, kliennya telah siap menghadapi putusan majelis hakim, hari ini.
"Terdakwa sudah siap dan menyerahkan segalanya pada proses hukum. Menerima atau tidak (vonis) nanti setelah pembacaan vonis," ujar Rusli kepada okezone di Pengadilan Tipikor Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (10/12/2008).
Sebelumnya, Asep mengatakan dalam persidangan bahwa tindakan yang dilakukannya atas perintah Kepala Dinas Perikanan (Kadiskan). Dengan pengakuan tersebut, Asep berharap bisa menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memvonis dirinya.
Sekadar diketahui, atas tindakan Asep dan Ade, negara dirugikan sebesar lebih dari Rp8 miliar.
(Lusi Catur Mahgriefie)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.