Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mangkir 3 Bulan, PNS Pemkot Semarang Dipecat

Thomas Joko , Jurnalis-Sabtu, 16 Mei 2009 |22:13 WIB
Mangkir 3 Bulan, PNS Pemkot Semarang Dipecat
A
A
A

SEMARANG - Perhatian besar bagi PNS di lingkungan Pemkot Semarang yang sering melakukan tindakan indisipliner. Termasuk di dalamnya yang suka keluyuran disaat jam kerja maupun yang mangkir kerja.

BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Kota Semarang telah memberhentikan seorang pejabat eselon IV yang mangkir 3 bulan.

"Kami tidak main-main. Kami memberhentikan pejabat eselon IV karena tidak masuk kerja 3 bulan," jelas Kepala BKD Semarang, Agustin Lusin Dwimawati, kepada wartawan di Semarang, Sabtu (16/5/2009).

Sanksi atas PNS yang tidak disiplin telah diatur dalam Peraturan Pegawai. Selain itu ada juga sanksi tambahan yang diberikan oleh pimpinan satuan kerja. Saksi itu diberikan jika diperlukan dan pelanggarannya sudah sangat keterlaluan.

Saksinya beragam mulai dari teguran lisan sampai penundaan kenaikan pangkat. Namun jika sampai mangkir dalam kurun waktu 3 bulan berturut-turut tanpa alasan yang jelas maka akan ada sanksi pemecatan.

Sepanjang tahun 2008 telah tercatat 48 kasus pelanggaran PNS Pemkot Semarang. Semua itu dilakukan dari pegawai golongan rendah sampai pejabat. Menurut Agustin, sanksi akan diberikan tanpa memandang jabatan.

(Novi Muharrami)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement