JAKARTA - Berkas perkara mantan Bupati Aceh Tenggara, Armen Desky dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Armen merupakan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) pada tahun 2004-2006. "Berkasnya sudah lengkap hari ini," kata Kabiro Humas KPK, Johan Budi kepada wartawan, Jumat (10/7/2009).
Armen diduga menggunakan APBD tersebut untuk kepentingan diri dan orang lain. Modusnya, mengalirkan anggaran untuk disumbangkan ke yayasan. Akibat perbuatannya, kerugian negara ditaksir mencapai Rp23,5 miliar.
(ram)