getting time...

NEWS » News

Mantan Bupati Aceh Tenggara Siap Disidang

Ferdinan - Okezone
Jum'at, 10 Juli 2009 13:32 wib

JAKARTA - Berkas perkara mantan Bupati Aceh Tenggara, Armen Desky dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Armen merupakan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) pada tahun 2004-2006. "Berkasnya sudah lengkap hari ini," kata Kabiro Humas KPK, Johan Budi kepada wartawan, Jumat (10/7/2009).

Armen diduga menggunakan APBD tersebut untuk kepentingan diri dan orang lain. Modusnya, mengalirkan anggaran untuk disumbangkan ke yayasan. Akibat perbuatannya, kerugian negara ditaksir mencapai Rp23,5 miliar.


(ram)

  • Putra Harbi » 0 Tanggapan
    Saya sudah lama memimpikan sebuah daerah yang bersih dan tidak adanya sifat KKN, sehingga saya bersiap bersaing ketika saya lulus dari perguruan tinggi yang sekarang saya jalani. Semoga Indonesia Jauh Lebih baik. Terima kasih.
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.