getting time...

Prita Siap Ajukan Kasasi Denda Rp204 Juta

Lusi Catur Mahgriefie - Okezone
Jum'at, 4 Desember 2009 11:28 wib
(RCTI)
(RCTI)

JAKARTA - Prita Mulyasari siap mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Banten yang memutuskan dirinya sebagai tergugat, bersalah dan wajib membayar denda sebesar Rp204 juta.

"Kita akan melakukan kasasi," tegas kuasa hukum Prita, Syamsul Anwar saat dihubungi okezone, Jumat (4/12/2009).

Mengenai waktu pengajuan, Syamsul mengatakan pihaknya masih menunggu surat resmi mengenai denda tersebut dari Pengadilan Tinggi Banten. "Nanti begitu sudah surat resmi, kami akan segera ajukan kasasi," ungkapnya.

Menurut Syamsul, putusan ini tidak relevan dan tidak sesuai kaidah hukum. Pasalnya, tambah dia, ada ketentutan dalam hukum perdata bahwa putusan terkait gugatan yang berasal dari tindak pidana maka terlebih dahulu pidananya yang harus dibuktikan.

"Sementara pidana belum terbukti. Ada apa dengan hakimnya itu," tandas dia.

Bagi Prita, nominal denda itu bukanlah nilai yang sedikit. "Jadi saya hanya berharap MA, nanti Insya Allah masih ada hati nurani untuk ada keadilan," ujar Prita dalam wawancara terpisah kemarin.

Untuk pidana sendiri, pihaknya sudah mengajukan pembelaan atau pledoi. Sebab, menurutnya tidak ada dakwaan pencemaran nama baik yang terbukti, baik melalui alat bukti maupun melalui fakta keterangan saksi di persidangan.

Keputusan banding kasus perkara perdata Prita Mulyasari dengan Rumah Sakit Omni Internasional Serpong, Tangerang ternyata sudah diputuskan Pengadilan Tinggi Banten sejak September 2009. Surat keputusan Pengadilan Tinggi Banten itu bernomor 71/PDT/2009/PT Banten dan diterima Pengadilan Negeri Tangerang pada 19 Oktober 2009.

Keputusan PT Banten ini secara otomatis menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Tangerang pada 11 Mei 2009 lalu, yang memutuskan kasus perdata Prita melawan RS Omni Internasional dimenangkan rumah sakit itu. Alhasil, Prita pun dihukum dengan mewajibkan dia membayar denda akibat kerugian material dan immaterial sebesar lebih dari Rp300 juta. Mendengar putusan ini, Prita maupun RS Omni pun mengajukan banding.

(lsi)

  • bingungbikin » 0 Tanggapan
    Tetap semangat, bu Prita.. koq media massa sepi ya, mempublikasikan hal ini lagi? Memang kebanyakan media massa kita itu hangat2 t*h* ayam. Asal ada perhatian pejabat/birokrat (sponsor?) baru deh dipublikasikan. Kebanyakan ribut2 pengen kebebasan pers untuk diri mereka sendiri tapi tidak untuk orang lain. Apalagi memikirkan/memberitakan masalah orang2 kecil.. :(
    Beri Tanggapan Laporkan
  • Arijanto, Ir. MT. » 0 Tanggapan
    harusnya, banding & menuntut balik, RS Omni harus mengganti selama dipenjara @ Rp. 100 juta per hari
    Beri Tanggapan Laporkan
  • Ramelan Harjo » 0 Tanggapan
    Sebaiknya "KPK" dan "Team Anti Mafia Peradilan" bentukan SBY dan DPR Pusat segera meneliti kasus Prita ini , krn dikuatirkan terjadi kong-kalikong antara penegak hukum dan pemilik duit shg vonis yang dijatuhkan "jauh dari rasa keadilan"
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.