JAKARTA - Tersangka kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004, Endin Akhmad Jalaluddin Soefihara, dicecar tiga pertanyaan dalam pemeriksaan di KPK mulai pukul 10.00 - 12.15 WIB, Senin (14/12/2009).
Dalam pengakuannya, Endin menyatakan tidak ada koordinasi lintas partai dalam aliran dana sebesar Rp24 miliar dalam bentuk 240 lembar traveler's cheque kepada seluruh anggota Komisi IX periode 1999-2004.
"Dengan Pak Dudhie secara pribadi saya kenal. Tapi mengenai pemilihan Deputi Gubernur Senior BI itu tidak ada koordinasi. Itu urusan internal masing-masing partai," ujarnya usai diperiksa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (14/12/2009).
Pertanyaan selanjutnya, aku Endin, hanya menyangkut persoalan teknis. Seperti perubahan alamat dari Komplek DPR RI, Kalibata ke perumahan biasa. "Juga terkait perkenalan saya dengan Dudhie, lalu bagaimana peran PDIP saya tidak tahu," ujarnya.
KPK mengusut kasus ini berdasarkan laporan Agus Condro, mantan legislator dari PDI Perjuangan. Agus melaporkan bahwa dirinya menerima suap dalam bentuk traveler's cheque senilai Rp500 juta.
Dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom itu, KPK mengendus ada aliran dana sebesar Rp24 miliar dalam bentuk 240 lembar traveler's cheque kepada seluruh anggota Komisi IX.
Duit haram itu diduga diserahkan oleh perantara berinisial N. Kuat dugaan N adalah istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun, Nunun Nurbaeti yang pernah diperiksa KPK (okezone 9/10/2009).
Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Yakni Udju Djuhaeri, mantan anggota Fraksi TNI/Polri, Dudhie Mamun Murod, Endin Soefihara, dan Hamka Yandhu dari Fraksi Partai Golkar.
(ful)