Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

'Keadilan Belum Berpihak pada Masyarakat Kecil'

M Purwadi , Jurnalis-Senin, 21 Desember 2009 |01:14 WIB
'Keadilan Belum Berpihak pada Masyarakat Kecil'
A
A
A

PADANG - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Patrialis Akbar menegaskan, keadilan belum berpihak kepada masyarakat kecil yang tersandung masalah hukum. Hal itu terbukti dari banyaknya pihak yang dinyatakan bersalah dan harus mendekam di penjara hanya karena melakukan perbuatan yang tidak selayaknya.

Hal itu diungkapkan Menkumham saat melakukan kunjungan kerja ke sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Padang, Sumatera Barat, Minggu (20/12/2009).

Beberapa LP dan Rutan yang dikunjungai antara lain, LP Kelas II Pariaman, Rutan Kelas II Padang Panjang, LP Kelas II A Bukit Tinggi, dan LP Payakumbuh.

Dalam kunjunganya, Menkum HAM didampingi oleh sejumlah pejabat di antaranya, Walikota Padang Fauzi Bahar, Kepala Kantor Wilayah Depkum HAM Padang Sumarni Alam, dan seluruh Kalapas dan Karutan seluruh Padang.

Patrialis mengatakan, sudah selayaknya pemerintah dan aparat penegak hukum baik kepolisian dan Kejaksaan, memerhatikan persoalan keadilan dan kemanusiaan bagi masyarakat miskin yang tersandung hukum. Pasalnya, kasus kemanusiaan seperti ini cukup mengundang perhatian publik.

"Sebenarnya tidak hanya kasusnya Ny Minah dan Prita yang cukup mengundang perhatian publik tapi masih banyak kasus kemanusiaan serupa yang terjadi. Namun hanya sebagaian kecil kasus seperti ini yang terekspos media dan diketahui masyarakat," kata Politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Saat melakukan kunjungan kerja ke Rutan Kelas IIB Padang Panjang, Sumbar, Patrialis juga menemukan hal serupa. Nurlaela, warga Padang Panjang, Sumbar, yang terpaksa menjalani hukuman kurungan empat bulan setelah dinyatakan bersalah mencuri dua kaleng susu ukuran kecil.

Dalam kesempatan yang sama, Ny Marlinda, narapidana empat bulan penjara, mengatakan dirinya masuk ke penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan maling kosmetik. "Saya masuk penjara karena maling kosmetik," kata Marlinda mengadukan nasibnya kepada Menkumham.

Patrialis menyatakan dirinya sudah berbicara kepada Jaksa Agung dan Kapolri mengenai kasus kemanusiaan ini agar lebih intensif lagi dalam penangan kasus ringan demikian. "Saya meminta bantua Mabes Polri dan Kejagung (dalam penanganan kasus demi kemanusiaan), kalau perlu ada undang-undang (UU) antara lembaga," katanya.

Kasus kemanusiaan, kata dia, tidak hanya akan dikoordinasikan dengan lembaga hukum, dirinya juga berjanji membawa penanganan perkara yang berbau kemanusiaan seperti kasus pencuri kakao, Ny Minah, Prita dan kasus kemanusiaan lainnya dalam Rapat Menkopolhukam pekan depan. "Kita akan bicarakan (penanganan kasus kemanusiaan) dengan Kapolri dan Jaksa Agung pada rapat Menkopolhukam," katanya.

Seperti diketahui, sejumlah kasus kemanusiaan, mengundang perhatian publik dari kasus pencuri kakao, Ny Minah yang divonis 1,5 bulan, dan pencuri semangka yang divonis 2 bulan 10 hari. Atau Ny Nurlaela yang harus mendekam ditahan selama empat bulan karena mencuri dua kaleng susu ukuran kecil.

Dia mengatakan pembahasan tersebut tidak lain untuk menyamakan persepsi atau operasionalisasi penangan perkara yang harus mengedepankan kemanusiaan. Dikatakan, jangan sampai penanganan perkara yang berbau kemanusiaan itu, ujung-ujungnya masuk penjara. "Setidaknya bisa diselesaikan dahulu melalui mediasi," katanya.

Atau, kata dia, bisa saja penanganan kasus kemanusiaan itu, cukup ditahan selama satu minggu sebagai "shock therapy". "Penahanan satu minggu untuk pelaku pidana (tindak pidana ringan seperti mencuri untuk kebutuhan), sebagai hukuman untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya," katanya.

Karena itu, dia berharap polisi dan kejaksaan, untuk memilah-milah mana kasus yang layak tetap maju ke pengadilan atau tidak. "Jaksa sendiri sebenarnya punya wewenang dalam penuntutan, maka setidaknya bisa memberikan tuntutan jangan terlalu besar," katanya.

Dia menambahkan, tentunya kita harus memerangi kejahatan yang berdampak untuk orang lain atau orang banyak. "Tapi harus dipertimbangkan juga (unsur kemanusiaannya)," katanya.

(Dede Suryana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement